REVISI, DISAHKAN PADA KONFERENSI NASIONAL MATEMATIKA XII
DI UNIVERSITAS UDAYANA-BALI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MATEMATIKA INDONESIA
BAB I SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 1 Sifat Himpunan
(1) Himpunan ini merupakan wadah bagi matematikawan, pendidik, pengguna dan penggemar matematika serta mereka yang menaruh minat untuk memajukan matematika di Indonesia
(2) Himpunan Matematika Indonesia merupakan organisasi yang bersifat keilmuan dan profesional.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 2 Susunan Organisasi
(1) Himpunan Matematika Indonesia merupakan organisasi yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia
(2) Untuk kelancaran organisasi, Pengurus Pusat Himpunan Matematika Indonesia dapat membentuk Wilayah Organisasi di daerah tingkat I, dan Cabang Organisasi di daerah tingkat II dalam suatu Wilayah Organisasi.
(3) Cabang organisasi sekurang-kurangnya dapat dibentuk bila mempunyai sekurang-kurangnya 10 anggota.
Pasal 3 Keanggotaan
(1) Anggota biasa, ialah warga negara Indonesia yang merupakan seorang matematikawabn, pendidik, pengguna dan penggemar matematika yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berminat ikut serta mengusahakan tercapainya tujuan Himpunan Matematika Indonesia.
(2) Anggota luar biasa, ialah warga negara asing yang kegiatannya sebagai seorang ahli atau penggemar matematika yang bersedia ikut serta mengusahakan tercapainya tujuan Himpunan Matematika Indonesia.
(3) Anggota kehormatan, ialah mereka yang dinilai kongres dapat berperan serta untuk mencapai tujuan Himpunan Matematika Indonesia. Penilaian didasarkan pada keahlian, kedudukan, atau sifat pekerjaannya.
Pasal 4 Tata Cara Menjadi Anggota
(1) Untuk menjadi anggota biasa atau anggota luar biasa, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis dan disetujui oleh Pengurus Pusat. Setelah diterima dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota.
(2) Anggota kehormatan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Himpunan.
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota serta Penghentian Keanggotaan
(1) Hak Anggota
a. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih, dan hak memilih.
b. Anggota kehormatan dan luar biasa mempunyai hak bicara dan tidak punya hak memilih maupun dipilih.
(2) Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan kongres
b. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan keputusan Rapat Pengurus yang didasarkan kepada keputusan-keputusan kongres
c. Setiap anggota berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran yang besarnya dan cara pembayarannya ditetapkan oleh keputusan kongres.
(3) Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan, karena melanggar AD/ART
Setiap anggota dapat diberhentikan sementara sebagai anggota dengan keputusan rapat Pengurus Pusat. Pemberhentian sementara disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Pusat. Anggota yang diberhentikan sementara diberi kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan dalam Rapat Pengurus Pusat. Apabila setelah diundang dalam Rapat Pengurus Pusat yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi alasan baik secara lisan maupun tertulis, Rapat Pengurus Pusat menetapkan pemberhentian tetap baginya.
BAB III TATA CARA PENYELENGGARAAN KONGRES
Pasal 6 Tempat dan Waktu Penyelenggaraan Kongres
(1) Tempat pelaksanaan kongres ditetapkan dalam kongres sebelumnya, dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah
(2) Kongres diadakan dua tahun sekali
(3) Kongres luar biasa diadakan bila Pengurus Pusat menganggap perlu atau bila sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota memintanya secara tertulis kepada Pengurus Pusat dengan memberitahukan hal-hal yang akan dibicarakan.
(4) Pemberitahuan untuk menyelenggarakan kongres dikirimkan oleh panitia penyelenggara kongres kepada semua anggota, sekurang-kurangnya satu tahun sebelum kongres dimulai
(5) Segala sesuatu mengenai kongres disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Pengurus Pusat Himpunan Matematika Indonesia.
Pasal 7 Pimpinan Kongres dan Cara Pengambilan Keputusan
(1) Panitia penyelenggara kongres ditetapkan melalui keputusan Pengurus Pusat
(2) Pemimpin sidang kongres adalah ketua pelaksana kongres
(3) Pengesahan acara kongres dilakukan oleh kongres
(4) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam Himpunan Matematika Indonesia. Keputusan-keputusan disusun secara tertulis dan disampaikan kepada pengurus Himpunan Matematika Indonesia.
(5) Keputusan-keputusan sejauh mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika dengan jalan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, baru diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
(6) Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.
(7) Setelah diadakan kongres, diadakan rapat anggota tingkat wilayah dengan tata cara penyelenggaraan yang sama dengan kongres.
(8) Tujuan rapat anggota tingkat wilayah adalah
a. Untuk menyampaikan keputusan kongres
b. Pertanggungan jawab pengurus wilayah
c. Pemilihan pengurus wilayah
d. Penjabaran program kerja wilayah
BAB IV KEPENGURUSAN
Pasal 8 Pemilihan Pengurus dan Masa Bakti Pengurus
(1) Ketua Himpunan hanya dapat memangku jabatan sebanyak-banyaknya dua masa bakti
(2) Pengurus dari setiap komisi sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan beberapa anggota pengurus. Anggota pengurus tiap komisi ditetapkan oleh Ketua Pengurus Pusat berdasarkan usulan ketua komisi.
(3) Masa bakti pengurus komisi sama dengan masa bakti pengurus himpunan.
(4) Pengurus Wilayah dan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat setelah memperhatikan usulan dari rapat anggota tingkat wilayah
(5) Kongres menetapkan panitia pemilihan pengurus pusat untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 9 Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Pengurus Pusat berhak:
a. Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama himpunan, baik ke luar maupun ke dalam
b. Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kebijaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
c. Melaksanakan hak dan tugas lainnya yang ditetapkan dalam kongres.
(2) Pengurus Pusat berkewajiban
a. Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar
b. Menyusun program kerja dan melaksanakannya setelah disahkan kongres dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Kongres.
c. Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada kongres.
(3) Hak dan Tugas Pengurus Wilayah dan Cabang disesuaikan dengan hak dan tugas pengurus pusat.
Pasal 10 Pertanggungjawaban Pengurus
(1) Setiap ketua komisi bertanggungjawab kepada rapat kerja Pengurus Pusat, dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kerja selama masa baktinya.
(2) Ketua Himpunan menyampaikan pertanggungjawaban Pengurus Pusat kepada kongres yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja yang ditetapkan dalam kongres sebelumnya, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya
(3) Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada pengurus pusat himpunan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja selama masa baktinya.
(4) Pertanggungjawaban pengurus wilayah disesuaikan dengan ayat (1), (2) dan (3) di atas.
Pasal 11 Penyelenggaraan Rapat Pengurus
(1) Rapat Kerja Pengurus Pusat dan Ketua Wilayah dipimpin oleh Presiden Himpunan. Dalam hal presiden berhalangan rapat dipimpin oleh wakil presiden atau yang diberi mandat oleh presiden
(2) Rapat kerja pengurus pusat dan ketua wilayah hanya dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus yang diundang
(3) Keputusan-keputusan rapat sejauh mungkin diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila pemungutan suara terpaksa ditempuh, keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir dalam rapat.
(4) Penyelenggaraan rapat pengurus di tingkat wilayah disesuaikan dengan ayat (1), (2), dan (3) di atas.
BAB V KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN HIMPUNAN
Pasal 12 Kekayaan
(1) Sumber keuangan himpunan berasal dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan himpunan menjadi tanggung jawab pengurus.
(3) Pengelolaan keuangan dan perlengkapan himpunan menjadi tanggungjawab pengurus.
(4) Hal-hal lain mengenai pengaturan keuangan dan pengaturan serta perlengkapan lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan oleh keputusan pengurus yang harus dipertanggungjawabkan dalam kongres.
Pasal 13 Pembubaran Himpunan dan Wilayah
(1) Jika oleh kongres telah diputuskan bahwa himpunan dibubarkan, pembubaran mencakup pula pembubaran semua wilayah dan cabang
(2) Wilayah dan cabang yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VI PENUTUP
Pasal 14 Ketentuan Lain-lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan pada Konferensi Nasional Matematika VI di Bandung, tanggal 16 Juli 1991.