Sarasehan Ketua Jurusan/ Departemen dan Ketua/ Koordinator Program Studi Matematika, Pendidikan Matematika, Statistika dan Aktuaria se-Indonesia


Sarasehan Ketua Jurusan/ Departemen dan Ketua/ Koordinator Program Studi Matematika, Pendidikan Matematika, Statistika dan Aktuaria se-Indonesia
“Implementasi Kurikulum yang mengadopsi MBKM”

Program Merdeka Belajar; Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan Kampus Merdeka merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar dimana inovasi dan kreativitas perguruan tinggi sangat penting dalam menjalankan kebijakan Kampus Merdeka. Dalam rangka berperan aktif menyukseskan MBKM, Himpunan Matematika Indonesia (the Indonesian Mathematical Society/IndoMS) Periode 2020-2022 melaksanakan kegiatan Sarasehan Ketua Jurusan/Departemen dan Ketua/Koordinator Program Studi Matematika, Pendidikan Matematika, Statistika dan Aktuaria se-Indonesia pada tanggal 30 Januari 2021. Topik yang diangkat pada kegiatan sarasehan adalah “Implementasi Kurikulum yang mengadopsi MBKM”. Dua pakar pendidikan dihadirkan, yaitu Prof. Edy Tri Baskoro, Ph.D. (ITB) dan Prof. Dr. Heris Hendriana (IKIP Siliwangi). Kegiatan ini telah dilaksanakan secara virtual dengan platform Zoom Meeting dan diikuti sebanyak 208 peserta. Selain itu, kegiatan sarasehan juga dapat diikuti melalui live streaming di Youtube: Himpunan Matematika Indonesia.
Prof. Dr. Edy Tri Baskoro menyampaikan terdapat empat pokok MBKM, yaitu pembukaan prodi baru, sistem akreditasi PT, PTNBH, dan hak belajar tiga semester di luar prodi. Khususnya untuk poin terakhir, arahan kebijakan baru dalam implementasi MBKM adalah PT wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, yaitu dapat mengambil sks di luar PT sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks), dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks). Dengan kata lain, sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester. Dalam program MBKM terdapat perubahan definisi sks, yaitu setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”. Di sini kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah mahasiswa tidak hanya belajar di kelas, tetapi diberikan fleksibilitas untuk mengambil praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa/KKN Tematik, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil, proyek kemanusiaan, dan studi/proyek independen. Untuk mengukur hasil implementasi MBKM tersebut diperlukan adanya penjaminan mutu dari PT, yaitu PT menyusun kebijakan dan manual mutu, menetapkan mutu, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Senada dengan Prof. Edy, Prof. Dr. Heris Hendriana menambahkan beberapa poin penting yang terkait dengan implementasi MBKM, yaitu peran PT dalam menyusun kebijakan akademik dan merancang dokumen kerjasama, misalnya MoU antar PT atau Fakultas dan MoA antar prodi. Selain itu, prodi perlu menyiapkan matakuliah untuk MBKM mahasiswa dari luar PT dan bagaimana konversi matakuliah tersebut. Program MBKM memberikan otonomi kepada mahasiswa dalam memilih kegiatan sehingga perlu dibarengi dengan optimalisasi peran dosen untuk mengawal pelaksanaan MBKM agar terjamin kualitasnya. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen yang ditentukan oleh PT. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh PT.

Peserta sarasehan

Pemaparan materi oleh Prof. Edy Tri Baskoro, Ph.D. (ITB)

Pemaparan materi oleh Prof. Dr. Heris Hendriana (IKIP Siliwangi)

 

Link rekaman kegiatan:

https://youtu.be/6hljiX1fAtk